a. Jenis-jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung
i. Pajak langsung (Direct Tax): pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Contoh pajak langsung adalah : pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan
ii. Pajak tidak langsung (indirect tax) : pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai, pajak penjualan dan cukai, yang memungut adalah perusahaan dan yang menanggung adalah konsumen.

b. Jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungut
i. Pajak Negara : pajak penghasilan, pajak tambahan nilai barang dan jasa dari pajak penjualan atas barang mewah
ii. Pajak Daerah : pajak pemotongan hewan, pajak radio, pajak reklame, pajak kendaraan, pajak bermotor, dan pajak hiburan.

c. Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya
i. Pajak subjektif : pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya (Wajib Pajak) contoh : pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
ii. Pajak objektif : pajak objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh : pajak penjualan dan cukai.

1. Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak (Tax Rate) atau objek pajak adalah keadaan, perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak.

2. Tarif Pajak
a. Tarif pajak proposional atau sepadan yaitu tarif pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang tetap berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
b. Tarif pajak degresif atau menurun yaitu tarif pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang semakin besar jumlahnya yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
c. Tarif pajak progresif/ meningkat yaitu tarif pemungutan pajak yang menggunakan presentase yang semakin naik dengan semakin besar jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

Baca Juga :   Apa Fungsi Konsultan Pajak? Dapatkan Mengurangi Beban Pajak

Sistem Pemungutan Pajak
1. Office Assessment System
Adalah system pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berada pada aparat pemungutan pajak. System ini sering disebut “system SKP” dan pada umumnya diterapkan pada pengenaan pajak langsung.

2. Self Assessment System
Yaitu system pemungutan pajak dimana wewenang untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berada pada wajib pajak tersebut.

3. With Holding System
Yaitu system pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tidak berada pada aparat pemungutan pajak maupun oleh wajib pajak, melainkan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pajak Ganda
Dapat dibedakan atas pajak ganda nasional dan internasional. Untuk menghindari Pajak Ganda Internasional maka dibuat perjanjian lazim yang disebut “Tax Treaty”.
Tax Treaty dapat dikelompokan menjadi:
a. Menyebutkan jenis pajak tapi tidak mendefinisikannya, karena sering menimbulkan salah tafsir.
b. Mencantumkan definisi pajak serta nama pajak-pajaknya.
c. Menyebutkan nama pajak yang juga berlaku untuk pajak-pajak yang memiliki kesamaan.
Objek-objek dalam Tax Treaty :
– Penghasilan dari barang tetap atau barang tak bergerak
– Penghasilan dari usaha
– Penghasilan dari usaha perkapalan atau angkutan udara
– Deviden
– Bunga
– Royalty
– Keuntungan dari penjualan harta
– Penghasilan dari pekerjaan bebas
– Penghasilan dari pekerjaan
– Gaji untuk direktur
– Penghasilan seniman, artis, atlet
– Uang pensiun dan jaminan social tenaga kerja
– Penghasilan pegawai negeri
– Penghasilan pelajar atau mahasiswa
– Penghasilan lain-lain