PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan , jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri:

Siapakah subjek atau wajib pajak PPh Pasal 21

Wajib Pajak yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :

  1. Pegawai
  2. Penerima uang pesangon , pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya.
  3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.

Yang tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21

  1. Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  2. Pejabat perwakilan organisasi Internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf C undang-undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Kebijakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 dasar hukum Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 adalah :

  • Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang No.28 tahun 2007.
  • Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008.
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK 04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 184/PMK 03/2007 tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK 03/2008 tentang penetapan bagian penghasilan sehubungan dengen pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 57/PJ/2009 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK 011/2012 tentang penyesuaian besarnya penghasilan kena pajak.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-31/PJ/2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi.
Baca Juga :   Siapa Yang Wajib Membuat TP Doc ?

Siapa pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21

  1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi yang terdiri dari orang pribadi dan badan , baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai
  2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
  3. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.

Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :

  • Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
  • Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri.
  • Honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan , pelatihan dan magang
  • Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada waji pajak orang pribadi dalam negeri berkenan dengan suatu kegiatan.
Baca Juga :   Transfer Pricing dalam Peraturan Perpajakan Indonesia

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran lain jenis.
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
  • Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Anda butuh konsultan pajak? silahkan hubungi House Of Tax untuk membantu pembukuan pajak Anda.

House Of Tax

Tim Penulis House Of Tax

Selamat datang di House of Tax, sumber terpercaya untuk informasi seputar pajak dan pembukuan! Di balik setiap artikel informatif dan panduan praktis kami, terdapat penulis berpengalaman yang telah mendalami dunia pajak dan pembukuan selama lebih dari 10 tahun.