Transfer Pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang,jasa,harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing.

  • Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antardivisi dalam suatu perusahaan
  • Inter-company transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa

Transaksinya sendiri bisa dilakukan dalam satu Negara, maupun dengan Negara yang berbeda

Manipulasi harga yang dapat dilakukan dengan transfer pricing antara lain manipulasi pada :

 

  • Harga penjualan
  • Harga pembelian
  • Alokasi biaya administrasi dan umum ataupun pada biaya overhead
  • Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan)
  • Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa,royalty,imbalan atas jasa teknik, dan imbalan atas jasa lainnya
  • Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (Pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar.
  • Penjualan kepada pihak luar negri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha

Peraturan tentang transfer pricing secara umum diatur dalam Pasal 18 UU nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

Hubungan istimewa dikatakan terjadi jika (i) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung maupun tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain; (ii) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada dibawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau (iii) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Dalam aturan ini juga menyebutkan metode apa yang dapat digunakan untuk menentukan harga transfer yang wajar yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang melakukan transfer pricing yaitu:

  1. Metode Perbandingan Harga

Metode ini membandingkan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa

 

  1. Metode Harga Penjualan Kembali

Metode ini digunakan dalam hal Wajib Pajak bergerak dalam bidang usaha perdagangan, dimana produk yang telah dibeli dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa dijual kembali kepada pihak lainnya.

 

  1. Metode Biaya Plus

Metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

 

  1. Metode Pembagian Laba

Metode ini dilakukan dengan mengidentifkasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi atau metode sisa pembagian laba.

 

  1. Metode Laba Bersih Transaksional

Metode ini dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa lainnya.

 

Aturan perpajakan di Indonesia sudah cukup komprehensif  mengatur tentang praktik-praktik transfer pricing dan bagaimana perlakuan perpajakannya. Walaupun begitu, dilapangan masih banyak terjadi praktik-praktik abuse of transfer pricing yang sangat merugikan bagi penerimaan pajak. Hal ini terutama disebabkan karena masih sangat kurangnya sumber daya manusia dilingkungan DJP yang mengerti tentang transfer pricing, padahal jumlah perusahaan multinasional yang beraktifitas di Indonesia semakin banyak dengan adanya globalisasi, semakin terbukanya perekonomian dunia serta menariknya pasar Indonesia di mata investor dunia.

Oleh karena itu, hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan dan DJP untuk memitigasi dan meminimalkan risiko kehilangan penerimaan Negara akibat praktik abuse of transfer pricing :

  1. Memperkuat sumber daya manusia yang ahli dalam bidang transfer pricing
  2. Memperkuat institusi yang khusus mengurusi tentang transfer pricing
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas database serta accessibility terhadap database tersebut
  4. Menerapkan Advance Pricing Agreement (APA) dengan wajib pajak maupun dengan Negara lain.
  5. Menerapkan Mutual Agreement Procedure (MAP) dengan Negara lain dengan lebih intensif

 

Dengan melakukan hal-hal tersebut diatas, diharapkan potensi penerimaan Negara yang hilang akibat praktik abuse of transfer pricing  dapat dimanimalisasi walaupun tidak mungkin bisa hilang 100%.

 


Sumber :

http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/2014_kajian_pprf_Transfer%20Pricing%20dan%20Risikonya%20Terhadap%20Penerimaan%20Negara.pdf

Satria

Satria

Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.