Faktor utama mengapa seseorang atau lembaga membutuhkan jasa konsultan pajak antara lain adalah masih kurangnya pengetahuan tentang system perpajakan yang berlaku saat ini serta untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul akibat wajib pajak tersebut lalai dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.
Konsultan pajak adalah seseorang atau lembaga yang memberikan jasa konsultasi mengenai langkah strategis yang harus ditempuh dan memberikan solusi yang paling efektif dan efisien mengenai masalah perpajakan sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.
Tugas utama konsultan pajak :
- Jasa Konsultasi Perpajakan (Tax Consulting)
Memberikan pandangan dan masukan mengenai langkah dan strategi yang paling efektif mengenai masalah perpajakan;
- Perencanaan Pajak (Tax Planning) :
Melakukan analisa dan memberikan solusi mengenai efisiensi pajak namum tidak bertentangan dengan undang-undang perpajakan yang berlaku;
- Sebagai pendamping dalam Pemeriksaan Pajak (Tax Audit Assistance);
Apabila terjadi kasus atau masalah yang berhubungan dengan perpajakan biasanya sebagian besar perusahaan menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengatasi masalah tersebut;
- Jasa Pelatihan Pajak (Tax Training Service), memberikan training dan kursus kepada individu atau karyawan perusahaan khususnya mengenai SOP Pajak.
- Restitusi Pajak (Tax Refund Services);
Melakukan pendampngan perpajakan jika terjadi kasus lebih besar terhadap pajak terhutang.
6. Jasa Pelatihan Pajak (Tax Training Service), memberikan training dan kursus kepada individu atau karyawan perusahaan khususnya mengenai SOP Pajak.
7. Restitusi Pajak (Tax Refund Services);
Melakukan pendampngan perpajakan jika terjadi kasus lebih besar terhadap pajak terhutang.
Hubungi kami segera :
Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.