Anda punya tanah. Ingin memberikannya ke anak. Tapi bingung mulai dari mana? Takut salah urus?
Tenang. Saya akan jabarkan syarat hibah tanah ke anak kandung dengan bahasa sederhana. Tanpa basa-basi.
Kenapa Hibah Bukan Waris?
Hibah berbeda dengan waris.
Waris terjadi setelah Anda meninggal. Prosesnya panjang. Sering memicu konflik antar saudara.
Hibah? Anda berikan sekarang. Anak pegang sertifikat. Urusan selesai.
Tapi ada syaratnya. Dan syarat ini tidak bisa ditawar.
Syarat Dasar yang Wajib Dipenuhi
Sebelum ke dokumen, pastikan tiga hal ini:
Pemberi hibah (Anda):
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam tekanan siapa pun
- Berstatus pemilik sah tanah
Penerima (anak Anda):
Anak kandung (bisa dibuktikan dengan akta kelahiran)
Sudah dewasa (minimal 18 tahun atau sudah menikah)
Tanahnya:
- Sertifikat Hak Milik atas nama Anda
- Tidak sedang sengketa
- Pajak bumi bangunan tidak menunggak
Jika tiga syarat ini bermasalah? Stop dulu. Urus dulu yang rusak.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Siapkan map. Masukkan dokumen ini:
- Fotokopi KTP Anda dan anak (masih berlaku)
- Fotokopi Kartu Keluarga (membuktikan hubungan)
- Akta kelahiran anak (bukti garis keturunan)
- Sertifikat tanah asli
- SPPT PBB tahun berjalan (bukti lunas pajak)
- Surat nikah Anda (jika masih ada)
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa (dibuat di atas materai)
Dokumen ini bukan formalitas. Ini harga mati. Tanpa ini, proses mentok.
Proses di Hadapan PPAT/Notaris
Ini tahap paling krusial.
Anda harus datang ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Bawa semua dokumen. Bawa anak Anda.
Di sana akan dibuat Akta Hibah.
Peringatan keras:
Hibah tanah hanya sah kalau ada akta PPAT.
Hibah lisan? Omongan saja? Tidak punya kekuatan hukum. Bisa digugat siapa saja. Anak Anda bisa kehilangan tanah di kemudian hari.
Jangan pelit. Bayar jasa PPAT. Ini investasi keamanan anak Anda.
Kabar Baik: Urusan Pajak
Ini yang membuat hibah ke anak kandung spesial.
PPh (Pajak Penghasilan): DIBEBASKAN. Hibah ke keluarga sedarah tidak kena pajak.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): DIBEBASKAN. Tapi Anda tetap harus mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) di Kantor Pajak.
Jangan lewatkan ini. Bisa hemat puluhan juta rupiah.
Langkah Terakhir: Balik Nama Sertifikat
Setelah akta hibah jadi dan pajak beres, bawa ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
Proses balik nama sertifikat memakan waktu 2-4 minggu. Biayanya relatif kecil (PNBP).
Setelah ini, sertifikat atas nama anak Anda. Selesai.
Satu Hal yang Sering Dilupakan
Bicara ke semua anak Anda.
Hukum menjamin hak mutlak ahli waris (legitieme portie). Jika anak lain merasa dirugikan, mereka bisa menggugat.
Solusinya? Minta persetujuan tertulis dari semua anak dan pasangan Anda. Ini bukan syarat hukum, tapi syarat ketenangan keluarga.
Syarat hibah tanah ke anak kandung sederhana: dokumen lengkap, akta PPAT, urus pajak, balik nama di BPN.
Lakukan dengan benar. Anak Anda aman. Keluarga Anda harmonis.
Ada yang kurang jelas? Konsultasi ke notaris terdekat. Mereka tahu persis kasus Anda.
Tanah Anda. Anak Anda. Masa depan mereka. Urus dari sekarang.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Sangat sulit. Hibah yang sudah dibuat akta PPAT dan sertifikat balik nama umumnya tidak bisa ditarik kembali, kecuali ada gugatan pengadilan.
Tetap bisa. Akta hibah ditandatangani oleh orang tua/walinya sebagai kuasa hukum.
Bervariasi, biasanya sekitar 1-2% dari nilai tanah. Lebih murah dari risiko sengketa.
Hibah cuma-cuma (tanpa uang). Jual beli ada transaksi. Konsekuensi pajaknya berbeda.
Boleh secara hukum. Tapi pertimbangkan keadilan. Komunikasi dengan keluarga adalah kunci.





