Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang PPh. Pengertian penghasilan menurut Undang-Undang adalah setiap kali Wajib Pajak menerima tambahan kemampuan ekonomis, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang digunakan untuk konsumsi atau sekedar menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pengertian Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang PPh tidak menampik sumber atau asal-muasal penghasilan, tetapi lebih focus terhadap adanya tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi tolak ukur yang baik dalam menentukan kemampuan Wajib Pajak untuk memikul bersama-sama biaya pemerintah untuk membangun negeri.
Apabila dilihat dari sumber tambahan kemampuan ekonomis Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi 4 golongan, yaitu:
- Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja, misalnya gaji dan tunjangan pegawai swasta, PNS dan pegawai BUMN serta penghasilan dari pekerjaan bebas (profesi)
- Penghasilan atau keuntungan dari usaha dan kegiatan
- Penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun harta tidak bergerak, seperti bunga, dividen, royalty,sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha
- Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, keuntungan selisih kurs, hadiah dan sebagainya.
Berdasarkan pengertian dan pengelompokan penghasilan diatas maka Pajak Penghasilan mempunyai karakteristik sebagai berikut :
- Pajak Subjektif, yaitu Pajak Penghasilan dikenakan dengan memperhatikan keadaan subjeknya baru kemudian objeknya. Jadi apakah subjek pajak sudah memenuhi ketentuan untuk dikenakan Pajak Penghasilan atau belum.
- Pajak Langsung, yaitu Pajak Penghasilan langsung dikenakan ketika kita memperoleh penghasilan atau pertambahan kemampuan ekonomis. Pada waktu kita memperoleh penghasilan atau keuntungan itulah kita terutang Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan atas pajak terutang tersebut wajib kita setorkan ke kas Negara.
- Pajak Pusat, yaitu Pajak Penghasilan yang diadministrasikan/dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak jadi setiap Pembayaran/Penyetoran Pajak Penghasilan akan masuk ke rekening kas Negara sebagai account penerimaan Negara dalam APBN.
- Self assessment system & withholding system, artinya adalah fiskus (petugas pajak) dalam hal ini berperah sebagai pengawasan saja. Jadi yang melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak itu sendiri atau pihak ketiga.
- Bersifat progresif, maksudnya adalah Pajak Penghasilan meggunakan tarif progresif yakni semakin besar penghasilan maka tarifnya juga meningkat sebagaimana dijelaskan di Pasal 17 UU PPh.
Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.