PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasarnya adalah suatu pajak yang harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.
Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
– Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
– Impor barang kena pajak
– Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
– Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
– Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Tarif PPN
Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009 pasal 7:
1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen)
2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (Nol persen) diterapkan atas:
a. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud
b. Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud
c. Ekspor Jasa Kena Pajak
3. Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Pengusaha kena pajak sebagai pihak yang menyetor dan melaporkan PPN
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN. Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP
Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar tersebut, maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.
Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya. Sedangkan, pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.