1. Buat Akun di Ereg Pajak

Buat akun baru di ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id) jika Anda belum terdaftar. Ereg pajak adalah website yang melayani Anda untuk daftar NPWP online.

daftar e-registrasi pajak npwp online
Cara daftar NPWP online dengan mengakses di https://ereg.pajak.go.id

Isi kolom-kolomnya dan ikuti petunjuknya. Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti cara daftar NPWP online berikut ini.

Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang.

2. Persyaratan Membuat NPWP

Jika Anda telah mengisi dari langkah 1 sampai 7, dan tiba di langkah 8 atau persyaratan, selanjutnya unggah dokumen-dokumen berikut ini di ereg pajak:

A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

3. Kirim Berkas Elektronik

Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi. Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkan juga kartu NPWP Anda, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah. Silakan daftar NPWP online kembali dengan mengikuti cara daftar NPWP online atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut.

Selain melalui pendaftaran NPWP online, Anda juga bisa mendapatkan kartu NPWP dengan datang langsung atau mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP dekat tempat tinggal Anda melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi. Jangan lupa menyimpan bukti pengirimannya.

 

Sumber : Online-pajak.com

House Of Tax

Tim Penulis House Of Tax

Selamat datang di House of Tax, sumber terpercaya untuk informasi seputar pajak dan pembukuan! Di balik setiap artikel informatif dan panduan praktis kami, terdapat penulis berpengalaman yang telah mendalami dunia pajak dan pembukuan selama lebih dari 10 tahun.