Jika Anda sering merasa kesulitan mengurus pajak karena harus datang ke kantor pajak. Namun, sekarang kita dapat mengurus pajak dengan mudah dan cepat melalui layanan online. Bagi yang belum memiliki NPWP, berikut adalah panduan lengkap tentang cara membuat NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak atau membuat secara online.
Persyaratan Membuat NPWP Online untuk Melamar Kerja
Jika Anda ingin membuat NPWP online untuk melamar kerja, ada beberapa persyaratan yang harus saya penuhi:
- Memiliki alamat email yang aktif dan valid.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki dokumen identifikasi diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili jika diperlukan.
- Memiliki dokumen pendukung seperti Surat Keputusan Pengangkatan, Surat Keputusan Mutasi, atau Surat Perjanjian Kerja yang memuat informasi lengkap tentang pekerjaan dan gaji.
- Mengisi formulir online dengan informasi yang diperlukan, seperti nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, informasi pekerjaan, dan lain-lain.
- Mengunggah foto terbaru dengan latar belakang putih
Setelah Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain lebih praktis dan efisien, cara membuat npwp tanpa datang ke kantor pajak atau mengurus NPWP secara online memungkinkan kita untuk memperoleh NPWP dengan cepat dan mudah. Sebelum melakukan pengurusan, pastikan telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir permohonan dengan benar.
Persyaratan membuat NPWP offline
Jika Anda ingin membuat NPWP secara offline, berikut adalah persyaratan yang harus Anda penuhi:
- Membawa dokumen identifikasi diri yang sah, seperti KTP atau paspor.
- Membawa dokumen pendukung, seperti KK atau surat keterangan domisili jika diperlukan.
- Membawa dokumen pekerjaan, seperti Surat Keputusan Pengangkatan, Surat Keputusan Mutasi, atau Surat Perjanjian Kerja yang memuat informasi lengkap tentang pekerjaan dan gaji.
- Mengisi formulir aplikasi NPWP secara manual dengan informasi yang diperlukan, seperti nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, informasi pekerjaan, dan lain-lain.
Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengunjungi kantor pajak. Dengan memenuhi persyaratan ini, Anda dapat membuat NPWP secara offline dan memastikan bahwa pajak Anda telah diurus dengan benar.
Prosedur Pembuatan NPWP
Saat membuat NPWP, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus pajak Anda dan mendapatkan NPWP.
- Siapkan dokumen yang diperlukan seperti Kartu Identitas (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha (SIUP) jika Anda memiliki usaha. Pastikan dokumen-dokumen tersebut masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan.
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pilih menu “Registrasi Online” pada halaman utama.
- Pada layar yang muncul, isi data pribadi dengan lengkap seperti nama, alamat, nomor telepon dan email yang dapat dihubungi. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
- Isi formulir pembuatan NPWP dengan lengkap dan benar. Jangan lupa untuk memeriksa kembali data yang telah diisikan sebelum menekan tombol ‘submit’.
- Jika data yang dimasukkan sudah sesuai dan benar, sistem akan mengirimkan nomor registrasi, username dan password melalui email yang telah diberikan. Simpan informasi ini dengan baik untuk digunakan di masa depan.
- Masuk ke dalam akun yang telah dibuat dan unggah dokumen yang diperlukan untuk verifikasi. Pastikan bahwa dokumen yang diunggah telah memiliki tanda tangan digital dan sesuai dengan permintaan DJP.
- Tunggu proses verifikasi selama 2-3 hari kerja, dan jika dokumen yang diunggah telah lulus verifikasi, Anda akan menerima email konfirmasi bahwa NPWP telah berhasil dibuat.
Dengan mengikuti prosedur di atas dengan benar, Anda akan memiliki NPWP tanpa perlu datang ke kantor pajak secara langsung. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir dengan teliti. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda, terima kasih.
Dokumen NPWP
Untuk membuat NPWP, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pengurusan. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:
Jenis Dokumen | Keterangan |
---|---|
KTP | Fotokopi KTP yang masih berlaku. Jika KTP sudah expired, berikan fotokopi surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat. |
Surat Izin Usaha | Surat izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti SIUP, TDP, atau Akta Pendirian perusahaan. Jika tidak memiliki izin usaha, maka bisa diganti dengan surat pernyataan. |
NPWP Orang Tua | Jika Anda masih di bawah umur atau belum menikah, Anda perlu menyertakan fotokopi NPWP orang tua sebagai syarat pembuatan NPWP. |
Surat Keterangan Lainnya | Surat keterangan lain yang dibutuhkan, seperti surat nikah, akta kelahiran, atau dokumen lainnya yang diperlukan oleh kantor pajak. |
Pastikan semua dokumen yang disiapkan sudah dalam kondisi yang baik, tidak rusak atau sobek, dan jelas terbaca. Jika ada dokumen tambahan yang dibutuhkan, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu pada petugas kantor pajak sebelum mengurus NPWP.
Formulir NPWP
Untuk membuat NPWP, saya perlu mengisi formulir yang disediakan oleh kantor pajak. Ada dua jenis formulir yang perlu diisi, yaitu Formulir 1721-A1 dan Formulir 1770-S.
Formulir 1721-A1 digunakan jika Anda memiliki penghasilan sebagai karyawan atau memiliki usaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Formulir ini juga digunakan jika Anda memiliki penghasilan dari sewa tanah atau bangunan, royalti, atau penghasilan lainnya yang dikenakan PPh pasal 21. Pada formulir ini, Anda perlu mencantumkan informasi pribadi, informasi penghasilan, serta jumlah PPh yang harus dibayarkan.
Sementara itu, Formulir 1770-S digunakan jika Anda memiliki penghasilan sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau pensiunan. Formulir ini juga digunakan jika Anda memiliki penghasilan dari usaha atau profesi dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun. Pada formulir ini, Anda perlu mencantumkan informasi pribadi, informasi penghasilan, serta jumlah PPh yang harus dibayarkan.
Jangan lupa untuk mengisi formulir sesuai dengan data yang benar dan valid. Jika terdapat kesalahan pada formulir, Anda bisa terkena sanksi dan tidak dapat memperoleh NPWP.
Anda dapat mengunduh formulir tersebut melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau mendapatkannya di kantor pajak terdekat. Setelah mengisi formulir, Anda bisa mengirimkannya ke kantor pajak terdekat atau mengajukan secara online melalui e-Filing.
Sumber Penghasilan NPWP Online Bagi yang Belum Bekerja
Jika Anda belum bekerja tetapi ingin membuat NPWP online, Anda masih dapat menunjukkan sumber penghasilan yang dapat digunakan saat mengurus NPWP Anda secara online. Berikut adalah beberapa sumber penghasilan yang acap kali dipakai:
Jenis Penghasilan | Keterangan |
---|---|
Penghasilan Orang Tua | Anda dapat menunjukkan penghasilan orang tua sebagai sumber penghasilan Anda. Pastikan Anda memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda masih menjadi tanggungan dan mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan. |
Penghasilan Bisnis | Jika Anda memiliki bisnis kecil atau sedang merintis usaha, Anda dapat menunjukkan penghasilan dari bisnis tersebut. Pastikan Anda memiliki bukti penghasilan yang valid dan lengkap. |
Penghasilan Investasi | Jika Anda memiliki investasi seperti properti atau saham, Anda dapat menunjukkan penghasilan dari investasi tersebut. Pastikan Anda memiliki dokumen yang membuktikan bahwa Anda memperoleh penghasilan dari investasi tersebut. |
Ingatlah bahwa sumber penghasilan yang Anda tunjukkan harus sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan menunjukkan sumber penghasilan palsu atau melakukan kecurangan saat mengurus NPWP Anda.
Sekarang Anda telah mengetahui sumber penghasilan yang dapat digunakan saat membuat NPWP online. Ikuti panduan lengkap yang telah disediakan untuk mendapatkan NPWP secara mudah dan cepat.
Biaya Pembuatan NPWP
Untuk membuat NPWP, Anda harus membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh kantor pajak. Biaya ini berbeda-beda tergantung pada jenis NPWP yang Anda buat. Berikut adalah informasi tentang biaya pembuatan NPWP:
Jenis NPWP | Biaya |
---|---|
NPWP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) | Gratis |
NPWP untuk Warga Negara Asing (WNA) | Rp. 1.000.000,- |
NPWP untuk Badan Usaha | Rp. 100.000,- |
Pastikan Anda membayar biaya tersebut dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa Anda sudah membayar biaya administrasi tersebut.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang biaya pembuatan NPWP, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak terdekat.
Kesimpulan
Setelah mengetahui persyaratan dan prosedur pembuatan NPWP, Anda sekarang siap untuk mengurus pajak. Tentu dengan cara ini bahwa mengurus NPWP secara online dapat menghemat waktu dan tenaga. Pastikan Anda mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti panduan dengan teliti. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak terdekat.
Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.