Faktur Pajak

Merupakan transaksi jual beli yang dilakukan dalam bisnis oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) ada yang harus diterbitkan oleh mereka sebagai bukti adanya penyerahan barang maupun jasa yang dikenakan pajak.

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), artinya ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual suatu barang atau jasa kena pajak, Dia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa tersebut. Ada beberapa jenis-jenisnya, yaitu:

  1. Keluaran. Faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.
  2. Masukan. Faktur pajak yang didapat oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak lainnya.
  3. Pengganti. Penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pada NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sehingga harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
  4. Gabungan. Dibuat oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender.
  5. Digunggung. Tidak diisi dengan identitas pembeli, nama dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran.
  6. Cacat. Tidak diisi secara lengkap, jelas, benar dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat penggantinya
  7. Batal. Dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi. Pembatalan faktur pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

 

Fungsi Faktur Pajak

Setelah mengetahui arti dan macam-macam jenisnya, ada pula fungsinya, bahwa faktur pajak memiliki peran penting bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dengan adanya ini, maka PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki bukti bahwa PKP (Pengusaha Kena Pajak) tersebut telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mari bahas sedikit mengenai seperti apa faktur pajak itu dan bagaimana cara pengisian (pembuatan) faktur pajak?

Apa itu Faktur Pajak Bagaimana dengan Fungsi Faktur Pajak 03 - Finansialku

[Baca Juga: Jenis-jenis Pasal PPh]

 

Tahap I:

  • Hal pertama yang harus dilakukan adalah pengisian nomor seri faktur pajak yang telah didapat. Cara mendapatkan faktur pajak adalah dengan cara melakukan permintaan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) wajib pajak terdaftar atau memintanya secara online, dengan jumlah nomor yang diberikan memperhitungkan 3 bulan terakhir pemakaian NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak).
  • Masukan Nama, Alamat dan NPWP perusahaan yang menyerahkan BKP (Barang Kena Jasa) atau JKP (Jasa Kena Pajak) pada kolom Pengusaha Kena Pajak.
  • Masukan Nama, Alamat dan NPWP perusahaan yang menerima BKP (Barang Kena Jasa) atau JKP (Jasa Kena Pajak) pada kolom Penerima Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak.

Tahap II:

  • Masukkan nomor urut.
  • Masukan nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
  • Masukan nominal harga pada kolom Harga Jual, Penggantian, Uang Muka atau Termin (Jika nominal bukan dalam satuan rupiah).

Tahap III:

  • Total keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga Jual, Penggantian, Uang Muka atau Termin.
  • Total nilai potongan harga Barang atau Jasa Kena Pajak ditulis (jika ada potongan) ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga
  • Jika Anda sudah menerima uang muka setelah penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak, maka nominal uang tersebut dapat ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
  • Jumlah Harga Jual, Penggantian, Uang Muka atau Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, kemudian ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
  • Jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak ditulis pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
  • Pada kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dapat diisi dengan cara, besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak
  • Masukkan Tempat dan Tanggal pada saat membuat Faktur Pajak tersebut
  • Masukkan Nama dan Tanda Tangan dari Nama Pejabat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat pada saat Perusahaan resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak/PKP).

 

Faktur Pajak Elektronik

Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk faktur pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur.

Faktur pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah menerbitkan adanya faktur pajak elektronik (e-faktur) dengan tujuan memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya pembuatan faktur pajak.

 

Source : https://www.finansialku.com/fungsi-faktur-pajak/

House Of Tax

Tim Penulis House Of Tax

Selamat datang di House of Tax, sumber terpercaya untuk informasi seputar pajak dan pembukuan! Di balik setiap artikel informatif dan panduan praktis kami, terdapat penulis berpengalaman yang telah mendalami dunia pajak dan pembukuan selama lebih dari 10 tahun.