Pihak-pihak yang terlibat dalam system perpajakan, meliputi Negara, badan/lembaga/institusi,perorangan,atau warna Negara.
- Negara sebagai organisasi politik yang mengatur penyelenggara kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Pajak merupakan salah satu sumber dukungan finansial bagi Negara. Oleh karena itu, Negara mempunyai kewenangan untuk memaksa warna negaranya membayar pajak melalui system perundang-undangan yang berlaku.
- Badan/lembaga/institusi yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai pendukung roda perekonomian dalam sebuah Negara, baik badan/lembaga/institusi milik Negara maupun milik swasta.
- Warga Negara atau perorangan yang bekerja atau berusaha sehingga memperoleh penghasilan. Mereka ini memiliki kewajiban untuk menyisihkan sebagian penghasilan yang diperoleh itu untuk dkembalikan kepada Negara dalam bentuk pajak penghasilan.
Esensi perlunya pajak
Pajak merupakan implementasi ketaatan kelompok yang mampu untuk berbagi dengan kelompok yang mampu melalui tangan pemerintah. Oleh karena itu, campur tangan pemerintah dalam menerapkan distribusi pajak sangat diperlukan dan mengandung dua dimensi
- Sifat memaksa (heteronom) yang diperlukan untuk memberikan sanksi kepada wajib pajak agar menunaikan kewajibannya sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum
- Sifat kerelaan dari Wajib Pajak sebagai implementasi nilai kebersamaan, kepedulian, saling berbagi, kasih saying sesame warga Negara
Urgensi perlunya pajak
Pajak merupakan solusi yang tepat untuk menjawab permasalahan dan kepentingan dana pembangunan bagi keberlangsungan Negara.
Pajak diperlukan sebagai solusi bagi keterbatasan dana pembangunan dari sebuah pemerintahan yang tujuan utamanya adalah menyejahterakan masyarakat.
Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.