LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi LKPM mencakup kegiatan penanaman modal yang dilakukan perusahaan disetiap lokasi dan bidang usaha investasi, kecuali bidang usaha perdagangan. Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal dibidang usaha perdagangan, LKPM cukup berdasarkan lokasi yang telah dinyatakan pada izin prinsip. Dari 359 perusahaan yang wajib melapor kegiatannya, baru 20% yang tertib melaksanakan LKPM. Sedangkan LKPM sangat diperlukan agar pemerintah dapat memantau perkembangan realisasi investasi dan produksi secara periodik.
Meskipun BPPT sudah melakukan sosialisasi tentang pembinaan penanaman dan tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tetapi masih banyak perusahaan yang tidak menyampaikan kewajiban LKPM sanksi administratif menanti apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya tersebut, sanksi administrative yang dilakukan secara bertahap yaitu :
– Peringatan tertulis
– Tidak dilayaninya permohonan perpanjangan jadwal pengimporan mesin dan/atau barang dan bahan
– Tidak dilayaninya permohonan perubahan daftar induk impor mesin, barang dan bahan
– Pembekuan API
– Rekomendasi pengurangan kuota impor mesin dan/atau barang dan bahan
– Pembatasan kegiatan usaha
– Pembukuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
– Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
Banyak faktor yang melatar belakangi sebuah usaha tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), seperti faktor kebutuhan energi dan infrastruktur yang tidak kunjung terpenuhi, kelayakan bisnisnya. Berharap ada komitmen dari para pelaku usaha untuk dapat memenuhi LKPM tersebut.
Kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan LKPM masih rendah, hal ini disebabkan oleh :
a. Perusahaan belum mengetahui pedoman dan tata cara pengisian LKPM sesuai dengan peraturan BKPM Republik Indonesia no 17 tahun 2015
b. Perusahaan belum merasakan manfaat pengisian LKPM dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami
Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.