Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan social ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya: Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar perwilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
PBB adalah pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1994.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang dikecualikan :
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, social, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan seperti; masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, candi, dll
- Digunakan untuk kuburan
- Digunakan sebagai tempat penyimpanan peninggalan purbakala
- Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dll
- Dimilki oleh perwakilan diplomatic berdasarkan asas timbal balik dan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
- Mempunyai ha katas bumi/tanah,dan/atau;
- Memperoleh manfaat atas bumi/tanah, dan/atau;
- Memiliki, menguasai tas bangunan, dan/atau;
- Memperoleh manfaat atas bangunan
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5% dan jenis tarif ini disebut sebagai tarif tunggal yang berlaku terhadap objek pajak jenis apapun di seluruh wilayah Indonesia. Tarif efektif Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,1% untuk objek yang Nila Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk objek yang NJOP sama dan diatas 1 milyar.
Dasar Perhitungan PBB
Dasar perhitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), besarnya NJKP adalah:
- Objek pajak perkebunan adalah 40%
- Objek pajak kehutanan adalah 40%
- Objek pajak pertambangan adalah 20%
- Apabila NJOPnya < Rp 1 milyar adalah 40%
- Apabila NJOPnya > Rp 1 milyar adalah 20%
Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.