Penghasilan berupa royalti merupakan salah satu bentuk imbalan yang diterima atas pemanfaatan hak cipta, hak paten, atau kekayaan intelektual lainnya oleh pihak ketiga. Di Indonesia, penghasilan ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan perpajakan lainnya. Pengenaan pajak atas penghasilan berupa royalti memiliki tujuan untuk mendukung kontribusi individu atau entitas terhadap pendapatan negara sekaligus mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual secara adil.

Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti

Pengenaan pajak atas penghasilan berupa royalti diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan serta peraturan-peraturan pendukung lainnya. Pajak ini tidak hanya berlaku bagi penerima royalti di dalam negeri, tetapi juga mencakup wajib pajak luar negeri yang menerima royalti dari Indonesia. Tarif dan cara perhitungan pajak penghasilan atas royalti berbeda-beda tergantung pada status penerima, apakah mereka merupakan wajib pajak dalam negeri atau luar negeri.

Apa Itu Penghasilan Berupa Royalti?

Royalti adalah imbalan yang diperoleh seseorang atau perusahaan atas penggunaan kekayaan intelektual yang dimilikinya, seperti hak cipta, hak merek dagang, paten, desain produk, dan karya intelektual lainnya. Misalnya, seorang penulis yang memiliki hak cipta atas bukunya akan memperoleh royalti setiap kali bukunya terjual atau diproduksi ulang.

Royalti ini juga mencakup kompensasi atas lisensi atau izin untuk menggunakan teknologi atau informasi khusus yang biasanya tidak dapat diakses secara bebas. Bagi penerima royalti, pendapatan ini dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pertanyaan Tentang Penyidikan Pajak Ternyata Tidak Sulit

Dasar Hukum Pengenaan Pajak atas Royalti

Di Indonesia, pengenaan pajak penghasilan atas royalti diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa penghasilan berupa royalti termasuk dalam objek pajak penghasilan.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur lebih lanjut mengenai tarif dan tata cara pemotongan pajak atas royalti.

Dalam ketentuan pajak penghasilan, penghasilan royalti masuk dalam kategori penghasilan pasif, yaitu penghasilan yang diperoleh tanpa keterlibatan aktif dari pemiliknya. Karena termasuk penghasilan, royalti wajib dilaporkan dan dikenakan pajak.

Tarif Pajak atas Penghasilan Royalti

Tarif pajak penghasilan atas royalti berbeda tergantung pada status penerima royalti, yaitu apakah penerima merupakan wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak luar negeri:

  • Wajib Pajak Dalam Negeri Untuk wajib pajak dalam negeri (individu atau badan usaha di Indonesia), royalti dikenakan pajak sesuai tarif progresif dalam UU PPh. Orang Pribadi memiliki tarif progresif mulai dari 5% hingga 35%, tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak. Badan Usaha memiliki tarif PPh badan saat ini adalah 22% (dan direncanakan menjadi 20% sesuai kebijakan pemerintah).
  • Wajib Pajak Luar Negeri Royalti yang diterima wajib pajak luar negeri dikenakan pajak penghasilan final dengan tarif 20% dari bruto. Namun, tarif ini bisa lebih rendah atau berbeda tergantung pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang disepakati Indonesia dengan negara asal wajib pajak luar negeri tersebut. Biasanya, negara-negara yang memiliki P3B dengan Indonesia menetapkan tarif pemotongan yang lebih rendah, misalnya 10% atau 15%.

Pemotongan dan Pelaporan Pajak atas Royalti

Pajak atas royalti bersifat final jika penghasilan tersebut diterima oleh wajib pajak luar negeri. Dalam hal ini, pihak yang membayarkan royalti wajib memotong pajak penghasilan (PPh Pasal 26) sebesar tarif yang berlaku sebelum membayarkan royalti kepada penerima di luar negeri. Pihak pemotong (yang membayar royalti) kemudian harus melaporkan dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Perbedaan Manajemen Pajak dan Perencanaan Pajak

Bagi wajib pajak dalam negeri, pajak atas royalti juga dikenakan pemotongan (PPh Pasal 23), di mana pemotongan sebesar 15% dari penghasilan bruto. Pemotongan ini dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran royalti kepada penerima dalam negeri, dan pajak yang terutang akan dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan masing-masing penerima royalti.

Manfaat dan Fungsi Pajak atas Penghasilan Royalti

Pajak penghasilan atas royalti memberikan beberapa manfaat, baik bagi negara maupun bagi pengelola atau pencipta kekayaan intelektual, antara lain:

  • Pendapatan bagi Negara: Pajak dari royalti menjadi sumber pendapatan bagi negara untuk mendanai pembangunan nasional dan mendukung program-program pemerintah.
  • Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Dengan adanya pajak atas royalti, masyarakat dan dunia usaha diharapkan lebih menghargai kekayaan intelektual, mengurangi praktik pelanggaran hak cipta atau penggunaan ilegal.
  • Mendorong Karya Inovatif: Pengenaan pajak pada royalti dapat memacu pencipta karya untuk terus menghasilkan produk inovatif, karena hasil karya tersebut memiliki nilai ekonomi dan diakui negara.

Kesimpulan

Penghasilan berupa royalti merupakan objek pajak yang dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya pajak penghasilan atas royalti, tidak hanya terbentuk sumber pendapatan negara yang penting, tetapi juga mendorong penghargaan dan perlindungan atas kekayaan intelektual. Bagi penerima royalti, penting untuk memahami aturan pengenaan pajak ini dan memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.

Satria

Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.