PPN dan PPH secara berturut-turut berdasarkan sifatnya merupakan pajak jenis yang sering kita dengar, namun apakah Anda benar-benar memahami perbedaan mendasar keduanya? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa harga barang yang Anda beli bisa berbeda di setiap toko, atau mengapa gaji Anda terasa berkurang setelah dipotong pajak? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ini terletak pada pemahaman yang mendalam tentang PPN dan PPH.
Perbedaan PPN dan PPh
PPN dan PPH secara berturut-turut berdasarkan sifatnya merupakan pajak jenis yang sering kita dengar. Jika PPN lebih fokus pada peredaran barang dan jasa, maka PPH lebih diarahkan pada kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan. PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak.
Pajak Penghasilan (PPH) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. PPh merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Tujuan utama dari PPh adalah untuk membiayai pengeluaran negara dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Terdapat dua jenis wajib pajak PPh, yaitu orang pribadi dan badan. Orang pribadi meliputi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang bertempat tinggal atau bekerja di Indonesia. Sedangkan badan meliputi perseroan terbatas (PT), koperasi, persekutuan perdata, dan bentuk badan usaha lainnya.
Objek Pajak PPH
Objek pajak PPH sangatlah luas dan mencakup berbagai jenis penghasilan, seperti gaji, bonus, honorarium, sewa, bunga, dividen, dan keuntungan dari penjualan aset. Penghasilan yang diperoleh dari usaha atau pekerjaan bebas juga termasuk dalam objek pajak PPH.
Secara umum, semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, merupakan objek pajak PPH. Namun, terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak PPH, seperti uang pensiun, tunjangan hari tua, dan beasiswa.
Tarif PPH
Tarif PPH bervariasi tergantung pada jenis penghasilan, status wajib pajak, dan jumlah penghasilan yang diterima. Untuk orang pribadi, tarif PPH umumnya bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.
Tarif PPH untuk badan umumnya bersifat flat, yaitu sebesar 25% dari penghasilan kena pajak. Namun, terdapat beberapa jenis badan usaha yang mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah, seperti badan usaha kecil menengah (UMKM).
Cara Menghitung PPH
Cara menghitung PPH dapat bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan status wajib pajak. Secara umum, perhitungan PPH dilakukan dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan pengurangan-pengurangan yang diizinkan oleh undang-undang, sehingga diperoleh penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak kemudian dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku untuk mendapatkan jumlah pajak yang terutang.
Jenis-jenis PPH
PPh dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan objek pajak dan cara pemungutannya. Beberapa jenis PPh yang umum di antaranya:
- PPh Pasal 21: Dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan usaha.
- PPh Pasal 22: Dikenakan atas pembayaran bunga, royalti, dan penghasilan lain yang sejenis.
- PPh Pasal 23: Dikenakan atas pembayaran bunga, royalti, dan penghasilan lain yang sejenis kepada non-resident.
- PPh Pasal 25: Adalah pajak yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan teratur.
Dalam pembahasan kita kali ini, kita telah menjelajahi dua jenis pajak yang paling sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, yaitu PPN dan PPH. PPN sebagai pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, sedangkan PPH sebagai pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan. Keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam sistem perpajakan Indonesia.
Dengan memahami perbedaan dan karakteristik masing-masing pajak, kita dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi dan bisnis. Memahami PPN akan membantu kita sebagai konsumen dalam memahami struktur harga barang dan jasa, sedangkan pemahaman tentang PPH akan membantu kita dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan merencanakan keuangan dengan lebih baik.