Definisi perpajakan menurut undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dapat disimpulkan, pajak merupakan kontribusi yang bersifat wajib dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Wajib artinya adalah pengenaan pajak dapat dipaksakan oleh Negara kepada warga negaranya. Sedangkan tidak mendapatkan imbalan langsung artinya manfaat pembayaran pajak tidak dapat dirasakan secara langsung.

Perpajakan di Indonesia

Di Indonesia, wewenang pemungutan dan pengelolaan pajak dibagi antara pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat (Dirjen Pajak) yang didalamnya mencakup PPh,PPN,PPnBM,PBB,P3.

Pajak daerah yang dipungut dan dikelola oleh pemerintahan daerah, di dalamnya mencakup pajak pembangunan 1, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor, pajak hiburan dan PBB sector perkotaan dan pedesaan.

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Pajak dan retribusi adalah hal yang berbeda. Dalam retribusi kita akan merasakan imbal baliknya. Misalnya retribusi sampah yang ada dilingkungan tempat tinggal kita, langsung dirasakan melalui layanan kebersihan dimana sampah rumah tangga akan diangkut/dibersihkan setiap harinya.

Mengapa Negara menerapkan Pemungutan Pajak ?

Penerapan ini berdasarkan dua prinsip dasar yaitu, benefit principle dimana karena warga Negara mendapatkan keuntungan dari Negara, maka Negara diperkenankan memungut pajak kepada warganya, Negara telah membangun berbagai fasilitas dan memberikan layanan public untuk masyarakat dimana untuk membiayai pengeluaran tersebut dibutuhkan sumber dana yang mencukupi.

Prinsip berikutnya adalah ability to pay taxation principle, dimana Negara memungut pajak berdasarkan keampuan individu. Warga Negara yang memiliki kemampuan lebih akan membayar pajak yang lebih besar daripada mereka yang berpenghasilan kecil.

Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang serta mempertimbangkan keadilan, yatu semua warga Negara mendapatkan perlakuan yang sama dalam undang-undang perpajakan.

Pemungutan pajak juga harus dilaksanakan secara efisien, dengan mempertimbangkan berbagai biaya yang muncul dalam pungutan tersebut. Biaya yang dikeluarkan untuk pemungutan hendaknya harus lebih kecil dari penerimaan pajaknya. Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, maka hendaknya pemungutan pajak dilakukan dengan sederhana. Hal yang tidak boleh diabaikan adalah pemungutan pajak tidak mengganggu aktifitas produksi, distribusi, perdagangan dan jasa.

Satria

Penulis Satria

Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.