Pensiun adalah masa di mana seseorang berhenti bekerja secara penuh dan mulai menerima penghasilan pensiun, baik dari perusahaan, program pensiun, maupun asuransi yang dimiliki. Pada masa pensiun, banyak orang berharap dapat menikmati hidup dengan lebih santai tanpa kewajiban-kewajiban yang mereka miliki saat masih bekerja, termasuk pajak. Namun, pertanyaannya adalah, apakah setelah pensiun kita masih harus membayar pajak? Artikel ini akan membahas aturan perpajakan yang berlaku untuk pensiunan di Indonesia.
Pajak Setelah Pensiun
Setelah memasuki masa pensiun, banyak orang berharap bisa menikmati kehidupan tanpa beban finansial yang besar, termasuk kewajiban membayar pajak. Penting untuk membantu pensiunan memahami aturan perpajakan yang berlaku serta memastikan bahwa mereka tetap patuh pada kewajiban perpajakan yang diatur oleh negara.Berikut adalah pajak yang harus di bayar meski sudah pensiun.
Pajak Penghasilan untuk Pensiunan: Tetap Berlaku Jika Melebihi Batas PTKP
Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia diterapkan pada semua orang yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk tahun 2023, batas PTKP per tahun adalah Rp54 juta untuk individu, atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Dengan demikian, jika penghasilan yang diterima oleh pensiunan (termasuk dana pensiun) melebihi batas ini, maka tetap ada kewajiban untuk membayar pajak penghasilan.
Penghasilan pensiun yang dikenakan pajak meliputi uang pensiun yang diterima dari program jaminan pensiun atau dari tunjangan pensiun yang disediakan perusahaan. Perlu diingat, pajak ini hanya akan berlaku jika total penghasilan yang diterima sudah melebihi batas PTKP. Jika jumlah penghasilan pensiunan masih di bawah PTKP, maka tidak ada kewajiban pajak yang perlu dibayar.
Pajak bagi Pensiunan yang Memiliki Sumber Penghasilan Tambahan
Banyak pensiunan di Indonesia yang masih aktif memperoleh penghasilan tambahan, baik dari usaha sendiri, investasi, maupun pekerjaan paruh waktu. Penghasilan tambahan ini, jika melebihi PTKP, tetap akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku. Misalnya, jika seorang pensiunan memiliki bisnis kecil, menyewakan properti, atau menerima dividen dari investasi, maka penghasilan tambahan ini akan dihitung dalam perhitungan pajak.
Namun, ada pengecualian bagi penghasilan dari dividen dalam negeri karena sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah memberikan insentif pajak bagi dividen yang diperoleh dari dalam negeri, asalkan dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia.
Pajak untuk Pensiunan yang Menerima Dana Pensiun dari Luar Negeri
Jika seorang pensiunan menerima penghasilan pensiun dari luar negeri, maka penghasilan tersebut juga bisa dikenakan pajak di Indonesia jika pensiunan tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip worldwide income, yaitu penghasilan dari seluruh dunia yang diterima oleh WNI di Indonesia wajib dilaporkan dan dikenakan pajak di Indonesia.
Namun, pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dikreditkan (mengurangi pajak yang harus dibayar di Indonesia) sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda yang mungkin dimiliki Indonesia dengan negara asal dana pensiun tersebut.
Pajak atas Investasi dan Properti bagi Pensiunan
Selain dana pensiun, banyak pensiunan yang mengandalkan investasi sebagai sumber penghasilan pasca-pensiun, seperti investasi saham, obligasi, atau properti. Setiap jenis investasi ini memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Dividen dari saham, misalnya, dapat dikenakan pajak final sebesar 10% jika tidak diinvestasikan kembali di dalam negeri. Sedangkan untuk penghasilan dari sewa properti, pajak final sebesar 10% akan dikenakan pada pendapatan yang diterima.
Untuk pensiunan yang memiliki properti, ada pula kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Meskipun ini bukan pajak penghasilan, namun tetap menjadi kewajiban pajak yang perlu diperhatikan oleh pensiunan yang memiliki aset properti.
Kesimpulan
Apakah Setelah Pensiun Masih Harus Membayar Pajak? Setelah pensiun, seseorang mungkin tidak lagi bekerja, tetapi tetap ada beberapa kondisi di mana pensiunan masih harus membayar pajak. Penghasilan pensiun yang melebihi batas PTKP, penghasilan tambahan dari bisnis atau investasi, serta kepemilikan properti adalah beberapa contoh sumber penghasilan yang bisa tetap dikenakan pajak.
Untuk memastikan kepatuhan dan memanfaatkan keringanan pajak yang ada, pensiunan sebaiknya berkonsultasi dengan kantor pajak setempat atau konsultan pajak guna memahami kewajiban yang berlaku bagi mereka. Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan oleh pensiunan juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga tetap berkontribusi dalam mendukung pembangunan negara.
Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.