Batas Pelaporan SPT Tahunan
Untuk megetahui batas pelaporan SPT Tahunan, maka yang perlu diketahui adalah pelaporan SPT Tahunan terbagi menjadi 2 jenis yaitu
- Pelaporan SPT Tahunan Pribadi / Perorangan
- Pelaporan SPT Tahunan Badan / Perusahaan
Ketentuan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk kedua jenis SPT Tahunan tersebut tidak sama, dan hal ini sudah di atas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2009.
Batas Pelaporan SPT Tahunan Pribadi
Untuk wajib pajak orang pribadi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dibagi lagi menjadi 3 jenis yaitu
- SPT Tahunan 1770, yang diperuntukkan bagi Anda yang bekerja sebagai wiraswasta atau pemilik usaha;
- SPT Tahunan 1770S, untuk pegawai atas karyawan dari satu pemberi kerja yang total penghasilan setahun lebih dari 60 juta; dan
- SPT Tahunan 1770SS, untuk pegawai atas karyawan dari satu pemberi kerja yang total penghasilan setahun kurang dari 60 juta.
Untuk ketiga jenis pelaporan SPT Tahunan tersebut batas akhir untuk lapor adalah sama yaitu tanggal 31 Maret. Dalam hal tanggal 31 Maret adalah hari libur maka biasanya akan diatur mellaui surat keputusan Dirjen Pajak apakah pelaporan SPT Tahunan Pribadi tersebut diundur atau dimajukan.
Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan
Untuk wajib pajak badan usaha atau perusahaan, jenis SPT Tahunannya hanya satu jenis yaitu SPT Tahunan 1771. Jadi SPT Tahunan 1771 ini digunakan untuk bentuk badan usaha seperti
- Perseroan Terbatas (PT)
- Comanditer Venture (CV)
- Usaha Dagang (UD)
- Yayasan
- Organisasi
- Perkumpulan
Dan batas pelaporan SPT Tahunan untuk jenis badan usaha tersebut adalah 30 April. Dan seperti ketentuan untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi, dalam hal tanggal 30 April adalah hari libur maka biasanya akan diatur mellaui surat keputusan Dirjen Pajak apakah pelaporan SPT Tahunan Pribadi tersebut diundur atau dimajukan.
Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Bisa Dimundurkan
Perlu Anda ketahui bahwa Anda bisa melakukukan penundaan pelaporan SPT Tahunan. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan 3 kondisi yaitu
- Kondisi Luar Biasa sehingga Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan untuk memundurkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan.
- Mengajukan permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan.
- Laporan Keuangan Anda untuk satu tahun tidak sama dengan satu tahun kalender. Khusus untuk kondisi ini Anda wajib untuk mengirimkan surat pemberitahuan ke Menteri Keuangan di tahun sebelumnya.
Dengan tiga kondisi tersebut maka batas akhir pelaporan SPT Tahunan tidak akan selalu berakhir di tanggal 31 Maret maupun 30 April.
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
Jika Anda tidak mealporkan SPT Tahunan atau Anda melaporkan SPT Tahunan namun terlambat melebihhi batas akhir pelaporan SPT Tahunan, maka ada sanksi berupa Surat Tagihan Pajak (STP). Sanksi tidak lapor SPT Tahunan adalah
- Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (perorangan)
- Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha (perusahaan)
Untuk itu usahakan untuk melaporkan SPT Tahunan Anda sesegera mungkin agar Anda terhindar dari sanksi pajaknya. Perlu diketahui bahwa SPT Tahunan Anda sudah bisa dilaporkan sejak awal tahun yaitu mulai dari tanggal 01 Januari. Jadi tenggang waktu untuk lapor SPT Tahunan lumayan panjang, jadi jangan tunggu sampai batas akhir di tanggal 31 Maret atau 30 April ya!
source : https://www.pajakbro.com/2016/03/batas-waktu-pelaporan-spt-tahunan-2016.html
Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.