Pelaporan SPT dan Tax Amnesty terakhir 31 Maret 2017

by | Mar 15, 2017 | Blog | 0 comments

banner promosi konsultan pajak

Tahun ini batas pelaporan SPT tahunan orang pribadi dan laporan berkala Tax Amnesty  dihari yang sama !! 31 Maret 2017

 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 141/PMK.03/2016 tentang perubahan  atas Peraturan Menteri Keuangan nomor  118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Pasal 38 berisi :

Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. Laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2).
  2. Laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  3. Laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf L peraturan menteri keuangan ini.

 

Penyampaian laporan penempatan harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut

  1. Laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5)
  2. Laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  3. Laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf M peraturan menteri ini.
House Of Tax

Tim Penulis House Of Tax

Selamat datang di House of Tax, sumber terpercaya untuk informasi seputar pajak dan pembukuan! Di balik setiap artikel informatif dan panduan praktis kami, terdapat penulis berpengalaman yang telah mendalami dunia pajak dan pembukuan selama lebih dari 10 tahun.