Tahun ini batas pelaporan SPT tahunan orang pribadi dan laporan berkala Tax Amnesty dihari yang sama !! 31 Maret 2017
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 141/PMK.03/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Pasal 38 berisi :
Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2).
- Laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- Laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf L peraturan menteri keuangan ini.
Penyampaian laporan penempatan harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut
- Laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5)
- Laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- Laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf M peraturan menteri ini.
Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.