• Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib dibuat dengan bahasa Indonesia. Apabila wajib pajak memiliki ijin menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia, maka TP Doc wajib disertai terjemahannya.
  • Bagi wajib pajak yang diijinkan menggunakan mata uang selain rupiah, kurs yang digunakan adalah kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak.
  • Peredaran bruto merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha atau kegiatan utama Wajib Pajak sebelum dikurangi diskon, rabat, dan pengurang lainnya.
  • Nilai peredaran bruto dan nilai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal Tahun Pajak diperolehnya peredaran bruto dan/atau dilakukannya Transaksi Afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan.
  • Jika Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.
  • Pembuatan dokumen induk & dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.
  • Dokumen induk & dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • Dokumen induk & dokumen lokal harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.
  • Dokumen induk & dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar. Ikhtisar ini wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan.
  • Laporan per Negara wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.
  • Laporan per Negara harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • Laporan per Negara wajib disampaikan sebagai lampiran pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2016 dan seterusnya.

 

Sumber : http://forumpajak.org/aturan-baru-membuat-transfer-pricing-documentation-tp-doc/

Satria

Satria

Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.