Yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal adalah :
Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan batasan sebagai berikut :
- nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
- nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:
- lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
- lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
- Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
Yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara:
- Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah)
- Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota Grup Usaha dan entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara, sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili:
- tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
- tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai perpajakan; atau pertukaran informasi
- memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajaka, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.
Sumber : http://forumpajak.org/aturan-baru-membuat-transfer-pricing-documentation-tp-doc/