Implikasi berlakunya ketentuan PMK no.213/PMK.03/2016
- Menambah beban administrasi penyusunan dan penyimpan dokumen penentuan harga yang terdiri atas Dokumen Induk, Dokumen Lokal dan/atau Laporan per Negara
- Menambah resiko pengenaan sanksi pajak, untuk wajib pajak yang berdomisili di dalam negeri berpotensi sangat rendah dalam melakukan praktik Transfer Pricing untuk menghindari pajak.
- Penyesuaian strategi penetapan harga transaksi afiliasi dan pembentukan Dedicated Team terkait penyusunan TP Doc yang melibatkan berbagai fungsi.
Tantangan atas kewajiban TP Doc sesuai PMK No.213/PMK.03/2016
- Isu kerahasiaan atas data, terutama untuk yang tercantum dalam Dokumen Lokal dan Laporan per Negara
- Penyediaan data/informasi terkait penentuan harga wajar transaksi afiliasi pada saat terjadinya transaksi.
- Tidak ada format khusus untuk Dokumen Penentuan Harga Transfer sehingga menimbulkan kesulitan dalam penyusunan.
- Pembuatan Master dan Local File didasarkan pada data yang tersedia saat terjadi transaksi, sementara Tahun Pajak 2016 sudah berakhir tetapi kewajibannya tetap harus dipenuhi.
Original Article
http://iaiglobal.or.id/v03/files/file_publikasi/Implikasi%20PMK%20213%20bagi%20PGN%20Grup%20Revisi%20Final.pdf
Satria
Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.