Implikasi berlakunya ketentuan PMK no.213/PMK.03/2016

  1. Menambah beban administrasi penyusunan dan penyimpan dokumen penentuan harga yang terdiri atas Dokumen Induk, Dokumen Lokal dan/atau Laporan per Negara
  2. Menambah resiko pengenaan sanksi pajak, untuk wajib pajak yang berdomisili di dalam negeri berpotensi sangat rendah dalam melakukan praktik Transfer Pricing untuk menghindari pajak.
  3. Penyesuaian strategi penetapan harga transaksi afiliasi dan pembentukan Dedicated Team terkait penyusunan TP Doc yang melibatkan berbagai fungsi.

 

Tantangan atas kewajiban TP Doc sesuai PMK No.213/PMK.03/2016

  1. Isu kerahasiaan atas data, terutama untuk yang tercantum dalam Dokumen Lokal dan Laporan per Negara
  2. Penyediaan data/informasi terkait penentuan harga wajar transaksi afiliasi pada saat terjadinya transaksi.
  3. Tidak ada format khusus untuk Dokumen Penentuan Harga Transfer sehingga menimbulkan kesulitan dalam penyusunan.
  4. Pembuatan Master dan Local File didasarkan pada data yang tersedia saat terjadi transaksi, sementara Tahun Pajak 2016 sudah berakhir tetapi kewajibannya tetap harus dipenuhi.

Original Article

http://iaiglobal.or.id/v03/files/file_publikasi/Implikasi%20PMK%20213%20bagi%20PGN%20Grup%20Revisi%20Final.pdf

Satria

Satria

Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.