PMK-213 (2016)

by | Feb 23, 2017 | Blog | 0 comments

banner promosi konsultan pajak

SUMMARY PMK-213 (2016)

Peraturan Menteri Keuangan RI no 213/PMK 03/2016 tentang jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan tata cara pengolahannya

Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 30 Desember 2016. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak.

Sebagai dasar Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh wajib pajak.

Adapun Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas :

  1. Dokumen Induk

Memuat Informasi mengenai Grup Usaha sebagai berikut :

  1. Struktur dan bagan kepemilikan serta Negara atau yuridiksi masing-masing anggota
  2. Kegiatan usaha yang dilakukan
  3. Harta tidak berwujud yang dimiliki
  4. Aktivitas keuangan dan pembiayaan
  5. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan Informas Perpajakan terkait Transaksi Afliasi

 

  1. Dokumen Lokal

Memuat informasi mengenai wajib pajak paling sedikit sebagai berikut :

  1. Indentitas dan kegiatan usaha yang dilakukan
  2. Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan
  3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
  4. Informasi keuangan
  5. Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

 

  1. Laporan Per Negara

Memuat informasi sebagai berikut:

 

  1. Alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktifitas usaha per Negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama Negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba(rugi) sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah dipotong/ dipungut/ dibayar sendiri, Pajak Penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas dan,
  2. Daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per Negara atau yurisdiksi

 


  • Hubungan istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (4) UU no.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU n0.36 tahun 2008 tentang perubahan keempat UU no.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) UU no.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU no.42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga UU no 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak
  • Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi
  • Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang tidak dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa sama yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding
  • Penentuan Harga Transfer atau transfer pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi
  • Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
  • Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
  • Entitas Induk adalah salah satu anggota dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria :
    • Menguasai secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha; dan
    • Mempunyai kewajiban untuk menyeleggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standard akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek Indonesia.

Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk

  1. Struktur dan bagan kepemilikan Grup Usaha serta Negara atau yurisdiksi masing-masing anggota Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut :
    1. Daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha
    2. Bagan kepemilikan Grup Usaha yang menunjukan keseluruhan hubungan kepemilikan saham anggota Grup Usaha; dan
    3. Lokasi geografis (Negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota Grup Usaha

 

  1. Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

 

  1. Daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota Grup Usaha;
  2. Factor penentu yang mempunyai peran penting dalam menentukan laba masing-masing anggota Grup Usaha
  3. Penjelasan dan skema/grafik/diagram mengenai rantai usaha untuk 5(lima) besar produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha dengan nilai peredaran bruto usaha 5 (lima)persen atau lebih dari total peredaran bruto Grup Usaha;
  4. Daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar anggota Grup Usaha, termasuk penjelasan mengenai kemampuan dari anggota Grup Usaha yang menyediakan jasa serta kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam Grup Usaha.
  5. Penjelasan mengenai lokasi geografis (Negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha
  6. Penjelasan umum mengenai analisis fungsional Grup Usaha yang mencakup analisis fungsi , asset, dan risiko yang dilakukan Grup Usaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota Grup Usaha dalam pembentukan nilai; dan
  7. Penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota Grup Usaha selama 5(lima) tahun terakhir.

 

  1. Harta tidak berwujud yang dimiliki Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut :
    1. Penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, asset dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;
    2. Penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi,asset,dan risiko)
    3. Penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alas an pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya.
    4. Penjelasan tentang :
      • Pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alas an pemilihannya; dan
      • Rasio keuangan atau indicator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer,

Dalam hal Wajib Pajak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto;

  1. Ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer
  2. Penjelasan mengenai alas an penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan
  3. Daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;
  4. Ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
  5. Penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;
  6. Penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya.
  7. Penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan
  8. Salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.

 

  1. Informasi keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
    1. Laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan public untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keungan Wajib Pajak yang telah diaudit akuntan public belum tersedia;
    2. Laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
    3. Informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan
    4. Ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan Metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keungan tersebut

 

  1. Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba

 

 


Original artikel

https://fistax.org/2017/01/18/peraturan-menteri-keuangan-republik-indonesia-nomor-213pmk-032016-tentang-jenis-dokumen-danatau-informasi-tambahan-yang-wajib-disimpan-oleh-wajib-pajak-yang-melakukan-transaksi-dengan-p/

http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2016/213~PMK.03~2016Per.pdf

 

 

 

House Of Tax

Tim Penulis House Of Tax

Selamat datang di House of Tax, sumber terpercaya untuk informasi seputar pajak dan pembukuan! Di balik setiap artikel informatif dan panduan praktis kami, terdapat penulis berpengalaman yang telah mendalami dunia pajak dan pembukuan selama lebih dari 10 tahun.