Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak utama yang berlaku di Indonesia. PPh dikenakan pada wajib pajak yang memperoleh penghasilan, baik perorangan maupun badan usaha, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. PPh ini diatur dalam berbagai pasal yang membedakan subjek dan objek pajak, cara pemotongan, serta tarif pajak yang dikenakan. Mari kita bahas ketentuan dalam pungutan (PPh) pasal-pasal Terkait di Indonesia pada artikel ini.

Pasal-Pasal Terkait PPh di Indonesia

Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan dalam berbagai pasal Pajak Penghasilan yang umum diberlakukan di Indonesia.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PPh ini dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain yang memberikan penghasilan kepada karyawan atau penerima penghasilan.

Ketentuan Utama PPh Pasal 21:

  • Subjek Pajak: Orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan dari pekerjaan.
  • Objek Pajak: Penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus, dan sebagainya.
  • Pemotongan Pajak: PPh Pasal 21 dipotong oleh pemberi kerja setiap bulan dan disetorkan ke kas negara. Jumlah pajak yang dipotong dihitung berdasarkan tarif progresif PPh sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh badan-badan tertentu, seperti instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha tertentu lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah. PPh Pasal 22 dikenakan pada transaksi impor atau pembelian barang tertentu yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

Baca Juga :  Jenis Jenis Pajak Di Indonesia Beserta Penjelasannya

Ketentuan Utama PPh Pasal 22:

  • Subjek Pajak: Perusahaan atau badan yang melakukan transaksi impor atau pembelian barang-barang tertentu yang ditentukan oleh pemerintah.
  • Objek Pajak: Barang yang diimpor atau barang yang pembeliannya dibiayai oleh APBN atau APBD.
  • Tarif Pajak: Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung pada jenis barang dan nilai transaksi. Besaran tarif ditentukan oleh pemerintah dan dapat berbeda untuk setiap jenis barang atau transaksi.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, dan penghasilan lainnya yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri. Pajak ini dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan kepada pihak penerima.

Ketentuan Utama PPh Pasal 23:

  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan dalam negeri yang menerima penghasilan seperti dividen, bunga, atau royalti.
  • Objek Pajak: Penghasilan dalam bentuk dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan penghasilan lain yang bersifat sewa dan jasa.
  • Tarif Pajak: Secara umum, tarif PPh Pasal 23 adalah 15% untuk dividen, bunga, dan royalti, dan 2% untuk jasa tertentu. Pemotongan dilakukan atas jumlah bruto dari penghasilan tersebut.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar secara berkala oleh wajib pajak berdasarkan taksiran jumlah pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. PPh Pasal 25 merupakan pembayaran cicilan pajak untuk mengurangi pajak yang harus dibayar pada akhir tahun.

Ketentuan Utama PPh Pasal 25:

  • Subjek Pajak: Wajib pajak orang pribadi atau badan yang diperkirakan memiliki kewajiban pajak dalam satu tahun.
  • Tujuan: Meringankan beban pajak pada akhir tahun dengan membayar angsuran tiap bulan.
  • Besaran Angsuran: Besar angsuran ditentukan berdasarkan taksiran pajak yang terutang dalam satu tahun pajak sebelumnya, yang biasanya dihitung berdasarkan SPT tahunan sebelumnya.
Baca Juga :  Pengertian Pajak PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pajak ini berlaku untuk penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan penghasilan lain yang bersumber dari Indonesia.

Ketentuan Utama PPh Pasal 26:

  • Subjek Pajak: Wajib pajak luar negeri (baik individu maupun badan usaha) yang memperoleh penghasilan dari sumber di Indonesia.
  • Objek Pajak: Penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan penghasilan lain yang bersumber dari Indonesia.
  • Tarif Pajak: Umumnya tarif pajak untuk PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto. Namun, tarif ini bisa berbeda sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara tempat wajib pajak berdomisili.

Ketentuan dalam pungutan (PPh) pasal-pasal terkait di Indonesia diatur dalam berbagai pasal yang berbeda, yang masing-masing menetapkan ketentuan khusus terkait objek pajak, subjek pajak, tarif, serta cara pemungutannya. PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 26, 4 Ayat (2), dan 15 memiliki karakteristik masing-masing sesuai jenis penghasilan dan pihak penerimanya.

Pemahaman atas ketentuan dalam setiap pasal ini sangat penting bagi wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku