Peraturan terbaru yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016 dan No.102/PMK.010/2016 mengenal kenaikan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP terbaru (PTKP 2016) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.

 

Pengertian PPh Pasal 21

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32(P)/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

 

Cara menghitung Pajak Penghasilan PPh 21 tahun 2016

  • Hitung penghasilan bruto anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya
  • Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status anda
  • Hitung pengurang lainnya seperti : tunjangan biaya jabatan 5% & iuran pension 5% dari Penghasilan Bruto, catatan = Tunjangan Biaya Jabatan maksimal Rp 6 juta pertahun, dan tunjangan iuran pension maksimal 2,4 juta pertahun
  • Hitung penghasilan netto anda : penghasilan bruto-PTKP-iuran jabatan dan pensiun
  • Kalikan penghasilan netto dengan tariff pajak penghasilan yang berlaku

 

Tarif tersebut bersifat progresif yang artinya presentase pemotongan akan semakin besar apabila gaji, imbalan atau penghasilan yang diterima juga besar.

Berikut tariff PPh Pasal 21 berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak:

  • Sampai dengan 50 juta, tariff PPh Pasal 21 sebesar 5%
  • Diatas 50 juta s.d 250 juta, tariff PPh Pasal 21 sebesar 15%
  • Diatas 250 juta s.d 500 juta, tariff PPh Pasal 21 sebesar 25%
  • Diatas 500 juta, tariff PPh Pasal 21 sebesar 30%