Peraturan terbaru yang mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016. Ketiga regulasi tersebut memperkenalkan kenaikan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru yang dikenal dengan istilah PTKP 2016, dan telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2016.
PPh PASAL 21 (PAJAK PENGHASILAN PASAL 21)
A. PENGERTIAN PPh PASAL 21
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/P/2015, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 didefinisikan sebagai pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama serta dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Dengan demikian, sasaran dari pemotongan PPh Pasal 21 adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh individu sehubungan dengan hubungan kerja, pemberian jasa, atau kegiatan profesional yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. TATA CARA PERHITUNGAN PPh PASAL 21 TAHUN 2016
Terdapat lima langkah sistematis yang harus diikuti dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagai berikut:
- Menghitung Penghasilan Bruto Tahunan
Langkah pertama adalah menjumlahkan seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu tahun pajak. Komponen yang dimasukkan meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, bonus, serta bentuk pembayaran lain yang bersifat rutin. - Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setelah memperoleh angka penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah menentukan besaran PTKP. Besaran ini ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PTKP 2016. - Menghitung Pengurang Lainnya
Terdapat dua komponen pengurang yang perlu diperhitungkan:
- Tunjangan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan ketentuan maksimal Rp6.000.000 per tahun.
- Iuran pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp2.400.000 per tahun.
- Menghitung Penghasilan Netto
Penghasilan netto diperoleh dengan rumus sebagai berikut:
Penghasilan Bruto – PTKP – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun = Penghasilan Netto
- Mengalikan dengan Tarif Pajak yang Berlaku
Penghasilan netto yang telah diperoleh kemudian dikalikan dengan tarif pajak penghasilan sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak.
C. TARIF PROGRESIF PPh PASAL 21
Tarif yang diberlakukan dalam PPh Pasal 21 bersifat progresif. Maksudnya, persentase pemotongan akan semakin besar apabila jumlah gaji, imbalan, atau penghasilan yang diterima oleh wajib pajak juga semakin besar.
Berikut adalah lapisan tarif PPh Pasal 21 berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif PPh Pasal 21 |
|---|---|
| Sampai dengan Rp50.000.000 | 5% |
| Diatas Rp50.000.000 s.d Rp250.000.000 | 15% |
| Diatas Rp250.000.000 s.d Rp500.000.000 | 25% |
| Diatas Rp500.000.000 | 30% |
Sebagai ilustrasi, seorang wajib pajak dengan penghasilan kena pajak Rp60.000.000 akan dikenakan tarif 5% untuk lapisan Rp50.000.000 pertama, dan tarif 15% untuk kelebihan Rp10.000.000 berikutnya. Sistem progresif ini mencerminkan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak, di mana kemampuan membayar yang lebih tinggi diikuti dengan kontribusi pajak yang lebih besar.
Pemahaman mengenai PPh Pasal 21, mulai dari pengertian, tata cara perhitungan, hingga tarif progresif yang berlaku, menjadi hal yang esensial bagi setiap wajib pajak orang pribadi. Dengan mengetahui mekanisme perhitungan secara benar, wajib pajak dapat menghitung besaran pajak terutang secara mandiri sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan membayarkan kewajiban perpajakan tepat waktu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi www.pajak.go.id atau melalui kantor pelayanan pajak terdekat.




