PER-28-PJ-2015 (Link original)

  1. Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara eleketronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak (pasal 1, ayat 1)
  2. Pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh PKP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhan dengan menyampaikan:
    1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ditjen Pajak ini (pasal 1, ayat 3, huruf a)
    2. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Eloktronik Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahka dari Peraturan Ditjen Pajak ini (pasal 1, ayat 3, huruf b)
  3. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Pesetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain. (pasal 2, ayat 1, huruf a)
  4. Untuk kelancaran proses pemberian Sertifikat Elektronik, Pengurus diminta untuk mempersiapkan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER – 24/PJ/2012 (pasal 5, ayat 1)
  5. Sertifikat Elektronik yang telah disetujui selanjutnya dapat diunduh oleh PKP atau diunduh oleh KPP untuk diberikan ke PKP (pasal 5, ayat 2)
  6. Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku selama 2 tahun yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (pasal 6, ayat 1,2)
  7. Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk meminta Sertifikat Elektronik baru. (pasal 6, ayat 3)
  8. Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pecabutan Sertifikat Elektronik secara jabatan. (pasal 9, ayat 2)
  9. PKP yang telah dicabut Sertifikat Elektroniknya secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dapat mengajukan kembali permintaan Sertifikat Elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. (pasal 9, ayat 4)
Satria

Satria

Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.