Update Tax Amnesty pertanggal 14 Februari 2017, Repatriasi tax amnesty Rp. 4.371 Triliun
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan wajib pajak dalam program tax amnesty hingga Selasa 14 Februari 2017 pukul 18.07 WIB terpantau menembus Rp.4.371 Triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp. 3.215 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp. 141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp 1000 triliun.
Nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp 3 triliun dibandingkan pencapaian Senin 13 Februari 2017 pukul 18.17 WIB sebesar Rp. 4.368 triliun.
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, harta yang dilaporkan tersebut mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,55%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,22%) dan repatriasi asset dari luar negeri (3,23%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi tersebut, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp. 111 triliun, atau sekitar 67,27% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir program Maret 2017.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga 15 Februari 2017:
- Orang pribadi non UMKM : Rp 85,9 triliun
- Badan non UMKM : Rp 12,5 triliun
- Orang pribadi UMKM : Rp 5,23 triliun
- Badan UMKM : Rp 368 milyar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari :
- Deklarasi dalam negeri Rp 3.215 triliun
- Deklarasi luar negeri Rp 1.015 triliun
- Pepatriasi Rp 141 triliun
Original artikel
Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.