Keuntungan bagi Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak
- Tarif uang tebusan yang rendah, bandingkan jika harta yang belum dilaporkan itu dikarenakan tarif pajak progresif yang berlaku, berapa pajak terhutang yang harus dibayar. Belum lagi sanksi administrasinya. Tentu saja amnesti pajak ini menguntungkan sari segi ekonomis.
- Hapusnya pajak yang seharusnya terhutang, sanksi administrasinya, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Maka seluruh kewajiban pajak yang seharusnya terhutang (PPh,PPN,maupun PPnBM) atas harta yang dilaporkan dalam amnesti pajak dihapuskan. Begitu pula dengan sanksi administrasinya dan sanksi pidananya.
Pasal 11 ayat 5 dimana Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan amnesti pajak tidak akan dilakukan pemeriksaan, seperti pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan. Bahkan jika sedang dilakukan pemeriksaan, seperti pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan maka itu akan dihentikan. Ini menjadi sebulah privilege yang luar biasa.
- Amnesti pajak memberi jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik harta yang ingin membawa kembali hartanya ke Indonesia, sebelum berlakunya automatic exchange of information tahun 2018 nanti.
- Membantu perekonomian Negara, membangun fondasi ekonomi Indonesia agar lebih stabil dan mampu untuk membiayai pembangunan dari sumber dana sendiri.
Original artikel
http://www.kompasiana.com/dewidamayanti/mengapa-harus-ikut-amnesti-pajak_57a1a53c44afbde409b6959e
Sejak awal karir, Saya telah bekerja di beberapa firma akuntansi dan konsultan pajak terkemuka di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.