Nomor PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri

per25-2017_0

 

Source : pajak.go.id